Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih
Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Artikel

PEMERINTAH TERBITKAN PP PELAKSANA UU DESA, DESA KINI PUNYA KEWENANGAN LEBIH LUAS

Administrator

24 April 2026

64 Kali Dibaca

JAKARTA, 24 April 2026 – Pemerintah secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana terbaru dari Undang-Undang Desa. Peraturan ini membawa angin segar sekaligus transformasi besar bagi struktur pemerintahan desa di seluruh Indonesia, mulai dari kepastian kesejahteraan hingga masa jabatan kepemimpinan.

Penerbitan PP ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai status kepegawaian perangkat desa dan skema pengupahan yang selama ini dinilai belum seragam. Berikut adalah poin-poin krusial yang diatur dalam regulasi tersebut:

1. Skema "Gaji" yang Lebih Dinamis (Siltap)

Salah satu terobosan utama dalam PP 16/2026 adalah standarisasi Penghasilan Tetap (Siltap) yang kini berkiblat pada gaji pokok PNS Golongan II/a. Namun, yang lebih menarik adalah adanya klausul kenaikan berkala sebesar 2% setiap dua tahun.

  • Kepala Desa: 120% dari gaji PNS II/a.

  • Sekretaris Desa: 110% dari gaji PNS II/a.

  • Perangkat Desa lainnya: 100% dari gaji PNS II/a.

2. Penegasan Status: "Bukan ASN"

Untuk menjawab polemik status kepegawaian, Pasal 1 PP ini menegaskan bahwa perangkat desa bukan merupakan bagian dari ASN (PNS maupun PPPK). Kendati demikian, hak-hak kesejahteraan mereka kini disetarakan dan dilengkapi dengan jaminan sosial serta tunjangan purnatugas.

3. Perubahan Masa Jabatan menjadi 8 Tahun

Menindaklanjuti revisi UU Desa sebelumnya, PP ini mempertegas bahwa masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini menjadi 8 tahun untuk satu periode, dengan batas maksimal kepemimpinan sebanyak dua periode berturut-turut atau tidak.

4. Dana Konservasi bagi "Desa Penjaga Alam"

Pemerintah memperkenalkan konsep Dana Konservasi dan Rehabilitasi. Desa-desa yang berada di kawasan hutan atau penyangga alam kini berhak mendapatkan alokasi dana khusus sebagai kompensasi atas peran mereka dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup.


"PP Nomor 16 Tahun 2026 ini adalah wujud nyata pengakuan negara terhadap dedikasi perangkat desa. Kami tidak hanya menuntut kinerja, tapi juga menjamin keberlangsungan hidup mereka melalui skema purnatugas dan kenaikan gaji berkala," ujar juru bicara kementerian terkait dalam keterangan resminya.


Implikasi Bagi Pemerintahan Desa

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) diminta segera melakukan penyesuaian regulasi di tingkat lokal (Perbup/Perwali) agar penyaluran Siltap terbaru dapat segera terealisasi. Selain itu, keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan BPD kini bersifat mandatori, menandai langkah maju dalam inklusivitas kebijakan desa.

Aspek Utama Ketentuan PP No. 16 Tahun 2026
Masa Jabatan 8 Tahun (Maksimal 2 Periode)
Kenaikan Siltap Otomatis 2% setiap 2 tahun
Uang Purnatugas Diberikan satu kali di akhir masa jabatan
Status Pegawai Non-ASN dengan Jaminan Sosial

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Lurah

TUPAR

Carik

TRI SULISTIYO, S. Kom

Panata Laksana Sarta Pangripta

RUDIYANTA, SH

Danarta

RR. RETNO PRASTIWININGRUM.. SE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan Tawangsari

Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, 34

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

PETA JALAN 3D

Kantor Kalurahan
Jalan Kyai Ronggo

Presensi Pamong

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:56
Kemarin:23
Total:2,677
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.68
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.882298501228233
Longitude:110.12015217204296

Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan